UTARA TIMES – Keluarga Iwan Fals melaporkan pendiri OI berinisial KS ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Awalnya, istri Iwan Fals, Rosanna melaporkan pendiri OI berinisial KS ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dibuat keluarga Iwan Fals itu teregister dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Gadungan Asal Karawang Paksa Pacarnya Pakai Baju Bhayangkari
Diperjalanannya, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh KS itu kini dilimpahkan ke Polres Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan sudah membenarkan pelimpahan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Baca Juga: Tagih Bonus kepada Jokowi atas Prestasi di Piala Thomas 2021, Jonatan Christie Diserang Buzzer?
Baca Juga: Komentar Voice of Baceprot tentang Musik Metal dan Hijab: Ini Tanda Cinta Damai dan Keindahan
“Untuk kasus yang pelapornya Iwan Fals sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Depok,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 7 Desember 2021.
Zulpan tidak menjelaskan secara rinci alasan pelimpahan berkas dugaan pencemaran nama baik yang awalnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya, kini pindah ke Polres Depok.***