UTARA TIMES- Nama Herry Wirawan jadi sorotan warga Kota Bandung bahkan sampai ke Nasional. Pasalnya Guru ngaji pesantren itu telah mencabuli belasan santriwati hingga melahirkan anak tanpa status perkawinan.
Kasus ini menjadi lebih disorot karena ternyata Herry Wirawan merupakan pemilik sekaligus pengasuh Yayasan Pesantren.
Aksi bejat Herry Wirawan dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021, Herry melakukan pencabulan ke belasan santrinya di berbagai tempat, salah satunya di tempat belajar pesantren.
Selain itu menurut keterangan Kejati Jabar, Herry Wiriawan melakukan aksi cabul ke Santriwatinya di 6 tempat sejak 2016. Yakni di Hotel, Apartement hingga Basecamp.
Fakta fakta kasus pencabulan belasan Santriwati oleh Herry Wiriawan diungkap Kejati Jabar dalam persidangan
Sebagaimana dikutip Utara Times dari Desk Jabar, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil menjelaskan perbuatan Herry Wirawan alias Heri bin Dede dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021.
Herry Wiriawan melakukan pencabulan Santriwati diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi
Selain di lokasi pengajian yaitu Kantor Yayasan, Herry juga mencabuli Santriwati di Hotel hingga Apartement.