UTARA TIMES - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan.
Aturan ganjil genap 13 ruas jalan di Jakarta berlaku pada hari Jumat 10 Desember 2021.
Bahkan, aturan ganjil genap 13 ruas jalan di Jakarta berlaku setiap hari Senin sampai Jumat.
Perlu diketahui, ganjil genap 13 ruas jalan di Jakarta dalam sehari diberlakukan dua kali.
Pertama mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, kemudian dilanjut lagi pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Cek Lokasi Gebyar Vaksin Dosis 1 dan 2 Kalimantan Barat Disini, Tanggal, Waktu dan Jenis Vaksin
Dilansir dari @dishubdkijakarta, pada Jumat 10 Desember 2021 berlaku ganjil genap 13 ruas jalan di Jakarta.
Berikut lokasi ganjil genap 13 ruas jalan di Jakarta:
1. Jalan H.M Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman