Henry Subiakto Dianggap Penyebar Hoax oleh Netizen, Muncul Tagar TangkapProfesorHoax di Twitter

- 16 Desember 2021, 22:53 WIB
Henry Subiakto Dianggap Penyebar Hoax oleh Netizen, Muncul Tagar TangkapProfesorHoax di Twitter, Begini Kronologinya
Henry Subiakto Dianggap Penyebar Hoax oleh Netizen, Muncul Tagar TangkapProfesorHoax di Twitter, Begini Kronologinya /

UTARA TIMES- Baru- baru ini ada isu viral mengenai tagar #tangkapprofesorhoax di Twitter pada Kamis, 16 Desember 2021

Viralnya tagar #tangkapProfesorhoax terjadi karena ada seorang profesor yang salah menyematkan foto dalam keterangannya.

Diduga sosok Profesor tersebut merupakan Henry Subiakto yang mengunggah foto dalam keterangan Twitter nya tentang foto anak yang tidur di gambar ibu dalam sejarah perang saudara di Irak yang salah sejarah.

Henry Subiakto merupakan seorang Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga sejak 2015 dan juga dikenal sebagai Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2007.

Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Malaysia, Laga Pamungkas Grup B Piala AFF 2020!

Dikutip dari laman website resminya, Henry memiliki nama lengkap Prof.Dr.Drs Henri Subiakto, SH, MA, ia lahir di Yogyakarta 29 Maret 1962.

Namanya sedang ramai diperbincangkan di twitter karena mengunggah foto yang salah sejarah dalam keterangan.

Kronologi

Prof Henry mulanya mengunggah keterangan mengenai foto seorang anak yang rindu ibunya saat perang saudara di Irak dengan menyematkan keterangan.

Henry mengklaim bahwa keterangan di Twitternya bermaksud memberikan pesan damai.

Baca Juga: Apakah Ada Libur Akhir Tahun 2021? Ternyata Kemendikbud Ristek Beri Peluang Baru, Ini Jawabannya

Lebih lanjut Profesor Henry mengatakan jika gambar dalam keterangannya tersebut dilukis sendiri oleh si anak dan tidur diatasnya.

" Anak ini rindu ibunya yg tlh tiada krn perang saudara di Irak. Ia melukis di lantai &  tidur di atasnya. Banyak manusia menderita krn negaranya hancur dilanda konflik politik. Indonesia punya potensi itu, mk kita hrs jaga negeri ini dr jahatnya perusak kedamaian & kesatuan," katanya dalam keterangan yang dikutip Utara Times dari cuitannya di Twitter, 16 Desember 2021.

Ini foto unggahan Henry Subiakto (Foto).

Namun unggahan Henry Subiakto dianggap salah sejarah foto oleh para netizen jika disesuaikan dengan keterangan cuitannya.

Baca Juga: Rekomendasi Kado Hari Ibu 2021, Unik, Menarik, dan Murah, Dijamin Bisa Bikin Ibu Terkesan

Setelah mendapat koreksi dari netizen, Henry mengakui kesalahan mengenai salah sejarah foto dalam unggahan Twitternya.

" Sy akui foto itu salah sejarahnya, tp pesan utuhnya adlah perang akan bawa penderitaan ke bnyk orang, mk kita hrs jaga negeri ini agar damai, foto hanya ilustrasi. Bagi orang2 pecinta keributan bkn pesan damainya yg ditangkap, tp kekeliruan sejarah fotonya yg dianggap pidana," Katanya lebih lanjut.

Henry juga berterima kasih atas koreksi yang dilakukan para netizen dijagat Twitter.

Menurut pengakuannya, ia hanya ingin memberikan pesan tentang damai.

" Sy terima kasih dikoreksi ttg sejarah foto ini. Tp kalau anda meributkan pesan utuh dr twit sy yg mengabarkan bnyk manusia menderita krn negaranya hancur dilanda konflik, dan itu anda abaikan, berarti anda tdk tertarik dg pesan damai, tp lbh suka menyalahkan." Ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa dirinya sebagai penyebar Hoax, Henry menyebut jika dirinya tidak melanggar Undang- Undang.

Pasalnya, Hoax menurutnya adalah menyiarkan kabar bohong untuk menerbitkan keonaran, keonaran yang dimaksud berupa dunia fisik.

Baca Juga: Info Vaksin Depok Sinovac Dosis 1 dan 2 17 – 18 Desember 2021, Tersedia untuk Anak-anak, Daftar Sekarang!

" Yg dilarang UU no 1 /1946 itu menyiarkan khabar bohong utk menerbitkan keonaran, keonaran disini  di dunia fisik. Krn th 46 tdk dikenal dunia maya. Jd sjk awal pesan itu utk bikin onar. Lha ini pesan damai kok diserang ha ha. Perkara sejarah fotonya salah, pesannya tdk salah." Tuturnya.

Profesor Komunikasi itu juga menyebutkan jika kesalahan keterangan di media sosial itu tidak identik dengan perbuatan pidana.

"Media sosial akan terus gaduh, krn bnyk yg suka cari peluang nyalahkan & nyerang pihak lain. Tp kesalahan di media sosial itu tdk identik dg perbuatan pidana, spt yg dituduhkan, mknya ini saya pakai untuk menjelaskan agar orang paham beda yg melanggar pasal pidana & yg tdk." kata Henry Subiakto

Henry juga menyatakan jika ketika informasi keliru di media sosial bukan langsung dianggap sebagai hoax.

" Dianggap setiap informasi yg keliru itu adlh hoax yg bisa dipidana. Apalagi yg teriak adalah mrk2 yg mmg tdk paham dr dulu. Coba jelaskan ke saya pasal apa saya langgar?," pungkasnya.

Hingga artikel dimuat tagar #tangkapprofesorhoax masih ramai dibincangkan di jagat twitter.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah