Polisi Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu di Depok, Ancaman 20 Tahun Bui Menanti

- 17 Desember 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi Narkoba. Polisi Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu di Depok, Ancaman 20 Tahun Bui Menanti
Ilustrasi Narkoba. Polisi Ringkus Pengedar Ganja dan Sabu di Depok, Ancaman 20 Tahun Bui Menanti /Pexels/

UTARA TIMES - Polisi di Depok berhasil meringkus pengedar narkoba. Seberat 2 kilogram ganja dan 2,40 gram sabu diamankan.

Penangkapan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berinisial MA (28) serta NN (24) itu bertempat di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Akibat ulahnya, pengedar narkoba jenis ganja dan sabu tersebut terancam hukuman 20 tahun bui.

“Tersangka Narkotika, pertama MA alias A warga Jagakarsa, Jaksel. Kedua, NA alias A warga Limo, Kota Depok,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Dewi Rindu Episode Terakhir Hari ini 17 Desember 2021, Adrian dan Dewi Akhirnya Bertemu

Menurut Kapolrestro Depok, narkoba jenis ganja dan sabu itu akan dipasarkan ketika perayaan malam pergantian tahun 2022.

“Barang bukti yang ada Satresnarkoba Polrestro Depok, yakni ganja kurang lebih 2 kilogram dan sabu 2,40 gram,” kata Kapolrestro Depok.

Dia menjelaskan, ganja dan sabu itu didapat dari seorang bandar narkoba yang di Pulau Sumatera.

Untuk mengelabui Polisi, kata dia, modus pelaku menaruh ganja dan sabu di Jalan Tapos Cimanggis, Kota Depok dibungkus plastik hitam.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah