Menurut Nico Silalahi, rezim yang saat ini berkuasa terkesan membiarkan Buzzer berkuasa seperti Taipan.
“Oalah kok gini amat negeriku sejak rezim ini Berkuasa. Kesannya Buzzer menjadi warga negara kelas 2 setelah Taipan,” tulisnya.
Habib Bahar Bin Smith diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A UU ITE dan/atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***