Kronologi Selebgram Berinisial TE dan Mucikari JB Ditangkap Polda Jateng karena Terlibat Prostitusi

- 21 Desember 2021, 07:00 WIB
Kronologi Selebgram Berinisial TE dan Mucikari JB Ditangkap Polda Jateng karena Terlibat Prostitusi
Kronologi Selebgram Berinisial TE dan Mucikari JB Ditangkap Polda Jateng karena Terlibat Prostitusi /Sri Yatni/antara/

UTARA TIMES – Selebgram berinisial TE dan seorang mucikari JB ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) karena diduga terlibat prostitusi.

Tak hanya menangkap Selebgram TE dan Mucikari JB, Polda Jateng juga menangkap Warga Negara Asing (WNA) berinisial FBD yang juga diduga terlibat prostitusi.

Berdasarkan keterangan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pengungkapan praktik prostitusi Selebgram TE dan FBD, serta mucikari JB terjadi pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Update Info Jadwal dan Lokasi Vaksin Kabupaten Bogor 21-30 Desember 2021, Tersedia Jenis Sinovac dan Pfizer

Menurut Rahardjo Puro, pada saat itu seorang perempuan WNA Brazil FBD sedang bersama Selebgram TE di salah satu hotel Semarang, Jawa Tengah.

Praktik prostitusi yang melibatkan Selebgram TE terbongkar usai pihak berwajib mendapatkan informasi.

Setelah mendapatkan informasi praktik prostitusi, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng langsung menyelidikinya.

Ketika sedang penyidikan di salah satu hotel di Semarang tersebut, Selebgram TE dan FBD tertangkap basah.

Bahkan ketika sedang disidik, Selebgram TE sedang melakukan hubungan badan dengan seorang lelaki, begitupun dengan FBD.

Baca Juga: Twibbon HUT Kabupaten Merangin 2021 Klik Disini, Lengkap Sejarah Singkat Kabupaten Merangin

Selain menangkap Selebgram TE dan FBD, mucikari inisial JB yang diketahui tinggal di Bekasi Jawa Barat dan berasal dari Medan juga ditangkap.

Menurut pengakuan JB, ia berhasil meraup keuntungan dari Selebgram TE dan FBD sebesar Rp13 juta.

Selain itu, JB memasang tarif untuk Selebgram TE sebesar Rp25 juta dalam sekali kencan.

Oleh sebab itu, JB dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Permberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang Prostitusi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Meet and Greet dan Nonton Bareng Pemain Merindu Cahaya de Amstel 21 Desember 2021, Simak Lokasi dan Ketentuan

Sementara itu, Selebgram TE merupakan korban praktik prostitusi karena diiming-imingi oleh JB.

“TE inisebagai korban, yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan,” kata Kombes Pol Djuhandhani, dikutip Utara Times dari Antara, 21 Desember 2021.

Terakhir Polda Jateng masih menyelidiki kasus prostitusi mucikari JB yang melibatkan Selebgram TE lantaran diduga masih ada korban.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah