UTARA TIMES - Oknum TNI AD (Angkatan Darat) Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli di Nagreg resmi dipecat.
3 Pelaku tabrak lari 2 sejoli yang tewaskan 2 warga di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung merupakan oknum TNI AD.
Sebagaimana dilansir dari Siaran Pers Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) terdapat 3 Oknum TNI AD ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam insiden tewasnya 2 orang sejoli yang merupakan warga tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Dewi Rindu Episode Terakhir Hari ini 26 Desember 2021, Rangga Menikah dengan Dewi
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu ini menewaskan 2 orang warga yakni HS dan S.
HS dan S pun akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai.
“11 Desember lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI, dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” ucap Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, 24 Desember 2021 lalu.
Sementara itu 3 Oknum TNI AD, Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung tersebut adalah:
1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Editor: Nur Umar
Sumber: tni.mil.id