Profil dan Biodata Halpian Sembiring Meliala, Aniaya Pelajar di Medan, Ternyata Kader PDIP

- 27 Desember 2021, 08:25 WIB
Tersangka penganiayaan pelajar di Medan, Halpian Sembiring Meliala./Profil dan Biodata Halpian Sembiring Meliala, Aniaya Pelajar di Medan dan Diistimewakan, Ternyata Kader PDIP
Tersangka penganiayaan pelajar di Medan, Halpian Sembiring Meliala./Profil dan Biodata Halpian Sembiring Meliala, Aniaya Pelajar di Medan dan Diistimewakan, Ternyata Kader PDIP / Instagram/@polrestabes.medan/

UTARA TIMES – Artikel berisi profil dan biodata Halpian Sembiring Meliala, aniaya pelajar di Medan dan diistimewakan, ternyata kader PDIP.

Profil dan biodata Halpian Sembiring Meliala sebagai salah satu kader PDIP menjadi sorotan usai dikabarkan menjadi tersangka kasus penganiayaan pelajar di Medan baru-baru ini, tetapi dinilai mendapat perlakuan istimewa.

Simak profil dan biodata Halpian Sembiring Meliala secara singkat di sini, yang mana kader PDIP ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pelajar di Medan.

Awalnya kasus penganiayaan bermula dari viralnya video CCTV minimarket yang berlokasi di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga: Biodata Ardes Goenawan yang Nyinyir dan Doakan Indonesia Tak Juara Piala AFF 2021, Instagram hingga Usia

Halpian Sembiring Meliala diketahui menganiaya seorang pelajar berusia 16 tahun di depan parkiran minimarket tersebut.

Akan tetapi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Halpian Sembiring Meliala justru tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kemudian pelaku juga tidak mengenakan pakaian tahanan ketika melakukan jumpa pers.

Sontak, perlakuan ini mendapat berbagai respons dari warganet, salah satunya berasal dari tokoh NU Gus Umar.

“Ada apa dengan hukum di negara ini @ListyoSigit? Knp tumpul ke kader partai?” kata Gus Umar sebagaimana dilansir Utara Times dari akun Twitter @UmarHasibuan70 pada Minggu, 26 Desember 2021.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Jadi Provinsi Papua 2021, Rayakan HUT Provinsi Papua ke 72 Pada 27 Desember

Meski begitu, berkas perkara kasus penganiayaan tetap dilimpahkan ke kejaksaan dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.

Hal ini didasarkan Pasal 76 c junto 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun profil dan biodata Halpian Sembiring Meliala secara singkat sebagai berikut:

Nama: Halpian Sembiring Meliala

Jabatan: Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara

Kota: Medan

Demikian ulasan profil dan biodata Halpian Sembiring Meliala secara singkat, kader PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pelajar di Medan.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x