UTARA TIMES- Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Bin Smith yang dilaporkan oleh para jamaah didaerah Jawa Barat dan Bandung dan Garut.
Polda Jawa Barat sebelumnya menggeledah rumah pelapor kasus ujaran kebencian SARA dan mengamankan enam barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Bin Smith
Sebelumnya, Bahar Bin Smith dilaporkan oleh beberapa jamaah yang melaporkan dugaan ujaran kebencian SARA saat Bahar Bin Smith mengisi pengajian di daerah Jawa Barat
Kepala Bagian penerangan divisi Humas Polda Jawa Barat, Ramdhan menjelaskan bahwa kasus ujaran kebencian SARA yang melibatkan Bahar Bin Smith
sudah dalam proses hukum penyidikan dan sudah memeriksa beberapa saksi yang tadinya saksi 34 orang menjadi 50 orang.
Baca Juga: Timnasday: Media Vietnam Soroti Potensi Indonesia Menang 7-0 atas Thailand Final AFF Leg Kedua
"Pemeriksaan 50 orang saksi ini menjadi dua klaster di Bandung dan Garut," Kata Ramdhan
Bahar Bin Smith dilaporkan dan dijerat dengan pasal 15 Undang -Undang Penerapan pidana No 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana dan UU ITE karena ujaran kebencian dan SARA
Sebelumnya kasus ujaran kebencian SARA yang menjerat Bahar Bin Smith naik ke proses penyidikan pada Rabu, 29 Desember 2021
Baca Juga: Link Live Streaming RCTI dan Vidio Leg kedua Final AFF Indonesia vs Thailand