Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, Mabes Polri Tetapkan Status Tersangka

- 11 Januari 2022, 13:00 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai Tersangka
Bareskrim Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai Tersangka /Instagram/@ferdinand_hutahaean

UTARA TIMES - Ferdinand Hutahaean resmi ditahan oleh Polri menyusul Polri melakukan penyidikan atas dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menyatakan Ferdinand Hutahaean ditahan dengan mengungkapkan beberapa alasan.

Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Ferdinand Hutahaean ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," ucap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 11 Januari 2022.

Baca Juga: Hasil Bola Tadi Malam:Torino Bantai Fiorentina Empat Gol Tanpa Balas, Wolfsburg Kalah Tipis dari Bochum

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penahanan dilakukan agar Ferdinand Hutahaean tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu Ahmad Ramadhan menduga adanya potensi tersangka Ferdinand Hutahaean menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjerat dirinya.

Adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada Ferdinand Hutahaean yakni pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Biodata Vincent Aboubakar, Pesepak Bola yang Tak Akan Terlupakan oleh Warga Kamerun

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah