UTARA TIMES - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati sudah mengaku menyesali perbuatannya dalam sidang usai dituntut Jaksa hukuman mati.
Herry Wirawan dalam nota pebelaan kepada Majelis Hakim PN Bandung meminta dikurangi hukuman yang dituntut Kejati Jawa Barat.
Hal itu diungkap pada sidang yang digelar secara tertutup mengenai kasus bejat Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung sebagaimana dalam keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dosi Gazali Emil.
"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi, Kamis 20 Januari 2022.
Dodi juga mengatakan jika Herry Wirawan meminta minta Majelis Hakim untuk mengurasi tuntutan Jaksa yang tertulis dalam dua lembar nota pembelaan.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Herry Wirawan yang sudah menyampaikan nota pembelaan itu lanjut Dodi akan menyampaikan tanggapan kembali pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Baca Juga: Tema Imlek 2022 MATAKIN ' Hidup Dalam Tengah Sempurna (Zhong Yong), Inilah Pesannya