UTARA TIMES - Buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di tahun 2022 ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa JKP BPJS.
Program JKP dari BPJS ini memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada pekerja ketika kehilangan pekerjaan.
Dengan JKP, maka pekerja yang mengalami PHK dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dari BPJS seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Lalu apa saja sih keuntungan yang didapatkan jika mendaftar program JKP BPJS? Dan berapa kisaran uang yang bisa didapatkan?
Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode Terakhir 170: Abhimana dan Kinanti Dihantui oleh Amanda
Ada 3 keuntungan yang didapatkan ketika pekerja yang di-PHK mendaftar program JKP BPJS ini, di antaranya :
Uang Tunai
Manfaat pertama yang bisa didapatkan oleh pekerja yang terdaftar program ini adalah uang tunai. Peserta program ini akan mendapatkan uang setiap bulannya maksimal 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK.
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi apakah peserta memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.