Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaa

- 27 Januari 2022, 07:25 WIB
Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Kena PHK Perusahaan? Jangan Khawatir, Pekerja yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

UTARA TIMES – Program Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi para pekerja terkena PHK atau mengalami pemutusan hubugan kerja.

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja terkena PHK.

Pekerja yang mendapatkan Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah bagi yang telah penuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Oleh sebab itu bagi pekerja yang terkena PHK, agar segera mempersiapkan kriteria dan syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima manfaat bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Akan Dibuka dan Berapa Kisaran Uang Tunai yang Didapatkan? Simak Ulasannya Berikut Ini

Adapun manfaat, kriteria, syarat, dan cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

JKP BPJS Ketenagakerjaan memilki manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabi la peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Adapun manfaat yang bisa didapatkan yakni, bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x