Baca Juga: Kumpulan Quote Hari Raya Imlek Tahun 2022 yang Cocok Dishare di Sosial Media
Jika pencairan pada dua bulan terakhir dijadikan patokan, maka untuk pencairan bulan Februari 2022, maksimal akan cair di tanggal 8 Januari 2022.
Perlu diketahui, KJP Plus tahap 2 diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan setiap bulan dengan kisaran yang ditentukan.
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini. Yang berhak hanyalah para siswa yang memenuhi persyaratan antara lain:
Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Pernak Pernik yang Harus Ada Saat Imlek 2022, Persiapkan dari Sekarang
Kepastian bakal cairnya KJP Plus Februari 2022 yang diprediksi di awal bulan, mengacu pada yang dijelaskan oleh UPT P4OP di akun resminya.
Pada tanggal 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari.