Ia menyebutkan jika secara umum mekanisme pencairan Kjp masih sama dengan tahun lalu, hanya pada tahun 2022 ini akan terus diusahakan dicairkan pada setiap tanggal 8 secara serentak.
Baca Juga: Berapa Selisih Buku di Tahun 2014 dan 2017? Simak Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 173
"Jadi tanggal 8 itu batas maksimalnya. Kalau proses selesai sebelum tanggal 8, pasti sudah bisa langsung dicairkan seperti yang terjadi pada periode Januari 2022 ini. Proses selesai hari ini, hari ini juga bisa langsung dicairkan," Kata Waluyo sebagaimana dikutip Utara Times dari Ayoindonesia.com, Jumat 28 Januari 2022.
Untuk besaran nominal yang dicairkan pada KJP bulan Februari 2022 sebagai berikut :
Jenjang SD Sederajat
- Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
- Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan
Jenjang SMP Sederajat
- Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
- Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan
Baca Juga: Kalender Februari 2022, Lengkap Peristiwa Nasional yang Terjadi di Bulan Februari
Jenjang SMA Sederajat
- Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
- Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta Rp290 ribu per bulan
Jenjang SMK
- Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
- Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan
Itulah informasi jadwal pencairan KJP bulan Februari 2022 dan besaran nominal dana yang akan dicairkan untuk jenjang SD hingga SMA sederajat.***