Begini Cara Daftar DTKS Online 2022 dengan Cepat dan Mudah untuk Dapatkan KJP Plus dan KJMU!

- 31 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi DTKS online melalui HP.
Ilustrasi DTKS online melalui HP. /pixabay.com/JESHOOTS.com

UTARA TIMES Begini cara daftar DTKS online 2022 dengan cepat dan mudah untuk dapatkan KJP Plus dan KJMU.

Pada praktiknya cara daftar DTKS online 2022 sudah resmi dibuka oleh UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Terlebih memasuki bulan kedua, cara daftar DTKS online 2022 sudah bisa diakses dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kalender Maret 2022 Lengkap Hari Libur dan Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional

Sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ialah salah satu acuan yang digunakan acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

APBD meliputi KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU dan KJP plus. Sedangkan APBN meliputi PKH, BPNT, serta PBI.

Adapun cara daftar DTKS online 2022 sebagaimana dirangkum Utara Times dari akun Instagram @upt.p4op ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Kalender Mancing Februari 2022: Berikut Tanggalan Mancing Berdasarkan Arus Air

- Masuk ke situs https://dtks.jakarta.go.id/

- Membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat

- Pilih menu pendaftaran

Baca Juga: Kapan Hari Valentine 2022 Dirayakan? Inilah Sejarah Hari Valentine 14 Februari 2022

- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

- Kirim

Perlu dipahami, satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Selain itu, bagi warga yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran online bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Februari 2022 dan Selanjutnya Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil TNI AD

Untuk informasi selengkapnya silakan menghubungi 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.

Itulah cara daftar DTKS online 2022 dengan cepat dan mudah untuk mendapatkan KJP Plus dan KJMU yang merupakan program pemerintah provinsi DK Jakarta.***

Editor: Nur Umar

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah