UTARA TIMES – Cek sekarang, apakah sudah terdaftar di DTKS hingga saat ini? Karena pemprov DKI Jakarta telah resmi mengumumkan bahwa pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sudah dibuka.
Cek status terdaftar di DTKS bisa dilakukan secara langsung melalui online sebelum mendaftarkan diri masuk ke DTKS.
Apabila sudah terdaftar maka tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke link daftar DTKS.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Baca Juga: Syarat Daftar DTKS 2022 Agar Tercatat dalam KJP Plus dan KJMU, Simak Ulasannya!
Baca Juga: Link pendaftaran DTKS Jakarta go id Februari 2022, Langkah untuk Peroleh Bantuan KJP Plus dan KJMU
Untuk yang belum terdaftar dapat segera daftarkan diri atau memberi tahu kepada orang terdekat yang belum terdaftar.
Bagi yang belum tahu apakah sudah terdaftar di DTKS bisa ikuti cara yang Utara Times kutip dari laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ berikut ini: