KDRT Trending di Twitter, Begini Hukum KDRT di Indonesia

- 2 Februari 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Pixabay/Tumisu

UTARA TIMESKata KDRT’ sedang trending di Twitter setelah penggalan ceramah Oki Setiana Dewi ramai diperbincangkan orang - orang, sebenarnya bagaimana hukum KDRT yang ada di Indonesia?

Kata ‘KDRT’ menjadi trending di Twitter setelah penggalan ceramah Oki Setiana Dewi ramai menjadi perdebatan di dunia maya. Hal ini tentunya membuat banyak orang ingin mengetahui bagaimana hukum KDRT yang ada di Indonesia.

Berikut adalah hukum KDRT di Indonesia menurut laman resmi Kemenkumham yang dikutip oleh Utara Times.

Kekerasan dalam ruamh tangga atau yang biasa disebut dengan KDRT ternyata telah ada undang – undanganya di Indonesia.

Baca Juga: Update! KJP Bulan Februari 2022 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal Pencairan dari Jenjang SD, SMP, SMA

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau yang lebih dikenal dengan UU penghapusan KDRT.

Undang – undang tersebut menyatakan bahwa KDRT merupakan salah satu bentuk Tindakan Pidana. Dimana KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangga baik dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang sangat dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Breaking News : Adam Deni Resmi Ditahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Ilegal Akses Postingan Medsos

Orang – orang yang dimaksut berada dalam lingkup rumah tangga antara lain adalah suami, istri, anak dan orang orang – orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dikarenakan oleh adanya hubunngan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, yang memenrap dalam rumah tangga dan orang yang bekerja membantu serta menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dari ulasan diatas dapat diartikan bahwa orang – orang yang dimaksut masuk dalam lingkup rumah tangga antara lain adalah :

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x