KJP Februari 2022 Segera Cair, Catat! Kriteria Pemilik NIK Ini Dipastikan Bukan Termasuk Penerima Bantuan

- 3 Februari 2022, 10:53 WIB
Pencairan KJP Bulan Februari 2022 Sudah Cair, untuk SD hingga SMK, Simak Jadwal Resminya
Pencairan KJP Bulan Februari 2022 Sudah Cair, untuk SD hingga SMK, Simak Jadwal Resminya ///https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

UTARA TIMES - Keberlanjutan program penyaluran KJP Plus tahap 2 di Februari 2022 sangat membantu para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang cukup membebani terutama bagi warga kurang mampu.

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 di Februari 2022 merupakan hal yang tepat.

Untuk target penerima KJP Plus tahap 2 di Februari 2022 merupakan peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang tidak mampu.

Bantuan KJP yang diterima setiap siswa ini ditujukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Bundesliga 1: Prediksi Bayern Munchen vs RB Leipzig, Tanding 6 Februari 2022 Dini Hari

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Sementara itu, sumber dana bantuan program KPJ Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus tahap 2 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus, yakni:

Siswa SD/SDLB/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000, Sedangkan untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp420.000. Kemudian, untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Volume Kubus Satuan? Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 157

Namun tidak semua siswa berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus tahap 2 dan hanya beberapa siswa yang memenuhi kriteria persyaratan bisa memperoleh bantuan tersebut.

Berikut kriteria pemilik NIK yang dipastikan tidak bisa menerima KJP Plus di Februari 2022 bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, di antaranya:

Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 175: Menghitung Banyak Siswa di SD pada Tahun 2013 Sampai 2017

Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Siswa tidak diusulkan oleh sekolah.

Siswa tidak menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Siswa bukan penerima bantuan sosial (Bansos) KJP Plus.

Demikian penjelasan soal kriteria pemilik NIK yang dipastikan tidak bisa menerima bantuan KJP Plus.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah