UTARA TIMES – Hashtag ‘KDRT’ trending Twitter setelah penggalan ceramah dari Oki Setiana Dewi ramai diperbincangkan orang – orang. Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya – tanya sebenarnya bagaimana hukum KDRT yang ada di Indonesia?
Kata ‘KDRT’ menjadi trending di Twitter setelah penggalan ceramah Oki Setiana Dewi ramai menimbukkan pro dan kontra. Jadi, sebenarnya bagaimana hukum KDRT yang ada di Indonesia?
Berikut adalah aturan hukum KDRT yang ada di Indonesia menurut laman resmi Kemenkumham yang dikutip oleh Utara Times.
Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disingkat dengan KDRT ternyata telah ada undang – undanganya di Indonesia.
Baca Juga: Penampilan Cho Yi Hyun Memukau, Drama 'All of Us Are Dead' Tempati Posisi Pertama Chart Netflix
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau yang sampai saat ini lebih dikenal sebagai UU penghapusan KDRT.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 menyatakan bahwa KDRT merupakan salah satu bentuk Tindakan Pidana. Dimana KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangga baik dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga dinyatakan terlarang di Indonesia.
Orang – orang yang masuk dalam kategori ‘berada’ dalam lingkup rumah tangga disebutkan pula jenisnya antara lain adalah suami, istri, anak dan orang orang – orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dikarenakan oleh adanya hubunngan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, yang memenrap dalam rumah tangga dan orang yang bekerja membantu serta menetap dalam rumah tangga tersebut.
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Harus Nonton Film Kukira Kau Rumah, Tayang Hari ini Kamis 3 Februari 2022
Dari ulasan diatas dapat diisimpulkan bahwa orang – orang yang dimaksut ‘masuk’ dalam lingkup rumah tangga antara lain adalah :
Editor: Nur Umar
Sumber: kemenkumham.go.id