UTARA TIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran sembako KJP 2022 atau Antrian KJP.
Antrian KJP atau sembako KJP 2022 ini dibuka untuk masyarakat DKI Jakarta supaya bisa mendapatkan bahan pangan murah.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat DKI Jakarta bisa mendaftar Antrian KJP untuk mendapatkan sembako KJP 2022.
Hanya ada beberapa kriteria yang bisa mendapatkan sembako KJP 2022 dengan cara mendaftar antrian KJP.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Pangan Murah KJP dan Cara untuk Mendaftarnya
Sebagaimana dilansir Utara Times dari Instagram @upt.p4op, di bawah ini kriteria dan cara daftar sembako KJP 2022.
1. Penerima KJP Plus.
2. Lansia.