Korban Rusak Fisik dan Mental, Hakim Tetapkan Hukuman Predator Seks Herry Wirawan

- 15 Februari 2022, 17:04 WIB
Korban Rusak Fisik dan Mental, Hakim Tetapkan Hukuman Predator Seks Herry Wirawan
Korban Rusak Fisik dan Mental, Hakim Tetapkan Hukuman Predator Seks Herry Wirawan /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jabar/PosJakut

UTARA TIMES – Perilaku tidak terpuji Herry Wirawan yang telah memperkosa 14 santriwati kini sudah ditetapkan hukumannya.

Pada Selasa, 15 Februari 2022 akhirnya predator seks tersebut telah ditetapkan hukuman oleh hakim. Pelaku dihukum penjara seumur hidup.

Hakim menuturkan, tidak memungkinakannya Herry Wirawan akan mendapatkan keringanan hukuman atas perilaku bejatnya itu.

Majelis hakim sebut Herry Wirawan sudah merusak korbannya secara fisik bahkan mentalnya juga.

Baca Juga: Sesaat Lagi Kick Off! Link Live Streaming BRI Liga 1 Persita vs Arema FC, Tinggal Klik

Perilaku tidak terpuji atas Herry Wirawan diduga telah merusak perkembangan fungsi otak korbannya.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat berikut ini keputusan hakim atas perilaku bejat Herry Wirawan.

 "Majelis hakim sudah berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim menjelaskan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Baca Juga: Hati-Hati! Berikut ini 10 Bahaya Mie Instan Menurut dr.Zaidul Akbar, Salah Satunya Merusak Jaringan Otak

Herry dinilai oleh hakim telah merusak korban secara fisik dan mental.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x