UTARA TIMES - Apakah benar salah satu benar dalam kegiatan jual beli Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat?
Sebagai informasi, sekarang pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli wajib menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Untuk itu kebijakan dengan syarat baru kegiatan jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.
Perihal kebijakan tersebut disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat, Ditetapkan aturan itu seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 ini, Menteri ATR/BPN harus memastikan pemohon sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis akun tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instgaram @kementerian.atrbpn pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Oleh karena itu, permohonan layanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan susun tanah wajib melampirkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.