Mulai 1 Maret 2022, Pembuatan SIM dan STNK Harus Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

- 20 Februari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi SIM , pembuatan SIM Dan STNK wajib mempunyai BPJS kesehatan aktif
Ilustrasi SIM , pembuatan SIM Dan STNK wajib mempunyai BPJS kesehatan aktif / doc. Pikiran Rakyat/

 

UTARA TIMES - Seiring dengan isu syarat jual tanah untuk memiliki BPJS Kesehatan, saat ini juga ada isu pembuatan SIM dan STNK yang harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat peraturan baru terkait penerbitan SIM dan STNK di Indonesia pada Maret 2022.

Nantinya, peserta yang membuat kedua dokumen tersebut harus resmi terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

Isu ini menjadi perbincangan hangat menyusul munculnya peraturan baru dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan pada 2022.

Baca Juga: Terbaru Selain Pachinko, Simak Kalender Drama Maret 2022 Lengkap Daftar Jadwal Tayang Perdana

Kebijakan pembuatan SIM dan STNK harus didaftarkan ke BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dikutip dari Utara Times dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan yang didesak Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 itu, ada perintah khusus yang diberikan kepada Kapolri.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x