UTARA TIMES – Saat ini masyarakat merasakan kelangkaan minyak goreng dan Satgas Pangan (Satgas) Polri memberi tanggapan.
Kelangkaan minyak goreng di pasar modern dan toko ritel terjadi setelah harganya diturunkan menjadi Rp. 14.000 per liter.
Sayangnya, kelangkaan minyak goreng itu dibarengi dengan munculnya isu penimbunan yang baru-baru ini diberitakan.
Satgas Pangan Polri juga mengingatkan pelaku usaha yang menimbun akan ditindak secara hukum.
Baca Juga: Terbaru Selain Pachinko, Simak Kalender Drama Maret 2022 Lengkap Daftar Jadwal Tayang Perdana
Dikutip dari Utara Times dari Antara News, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan hukuman tersebut.
Satgas Pangan (Satgas) Polri memberi tanggapan mengenai pelaku usaha yang menimbun dapat dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok.
Undang-undang tersebut memuat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 miliar untuk penimbun.