Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM STNK dan Naik Haji Simak Sakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 21 Februari 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan, Selain Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Inilah 7 Layanan Publik yang Diwajibkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan, Selain Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Inilah 7 Layanan Publik yang Diwajibkan Menggunakan BPJS Kesehatan /

UTARA TIMES – Seperti yan telah diketahui bahwasanya bagi pekerja BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan manfaat pelayanan kesehatan, antara lain rawat inap dan rawat jalan.

Namun, BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan. Seperti halnya asuransi konvensional, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Saat ini sedang ada pembahasan mengenai proses jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, hingga naik haji di Indonesia harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serial Netflix, Apple TV, KBS, SBS, Disney Plus, dari Pachinko hingga Moon Knight

Isu ini menjadi perbincangan hangat menyusul munculnya peraturan baru Kementerian ATR/BPN

Namun tahukah kamu, bahwasanya tidak semua sakit bisa ditanggung oleh BPJS?

Sebagaimana dilansir oleh Utara Times dari Pikiran Rakyat berikut beberapa penyakit yang tidak ditanggung ole BPJS Kesehatan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 20 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah