Tok! Gus Yaqut Tetapkan Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Bagaimana Isi Aturannya?

- 21 Februari 2022, 18:51 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Tok! Gus Yaqut Tetapkan Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Bagaimana Isi Aturannya?
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Tok! Gus Yaqut Tetapkan Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Bagaimana Isi Aturannya? /dok/ Kemenag

UTARA TIMES - Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Menteri Agama Indonesia menetapkan aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara di masjid.

Aturan tersebut digulirkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Gus Yaqut menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid ada untuk media syiar Islam di masyarakat. Namun tetap saja penggunaan pengeras suara tetap mempertimbangkan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga: 4 Contoh Template Spanduk Isra Miraj 2022 Sederhana, Berikut Link Unduhannya

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Utara Times dari laman resmi Kemenag.

Dalam Surat Edaran tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Selanjutnya, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

Surat tersebut juga mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.

Baca Juga: Kapan Jumat Kliwon di Tanggalan Jawa Maret 2022? Berikut ini Tanggal dan Kalender Lengkapnya

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim bisa dipancarkan menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10 menit.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah