PPKM Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal, Bioskop, hingga Gelaran Resepsi Nikah

- 2 Maret 2022, 07:56 WIB
PPKM Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal, Bioskop, hingga Gelaran Resepsi Nikah
PPKM Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal, Bioskop, hingga Gelaran Resepsi Nikah /maghfur/antarafoto

UTARA TIMES - Pemerintah resmi kenbali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali, termasuk di wilayah Jabodetabek.

Perpanjangan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022, berlaku mulai tanggal 1-7 Maret 2022.

Perlu diketahui, saat ini, wilayah Jabodetabek masih berada di level 3. Namun, ada tujuh daerah yang naik ke PPKM level 4, di antaranya: Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal memberikan tanggapan, bahwa dengan pemberlakuan PPKM, diharapkan trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan.

Baca Juga: Jenis Gerhana Apakah yang Terjadi Berdasarkan Gambar? Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 168

"Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis Selasa, 1 Maret 2022.

Adapun sejumlah aturan PPKM level 3 yang kini masih berlaku di wilayah Jabodetabek, sebagai berikut:
Work from office (WFO)

Aktivitas perkantoran non esensial diberlakukan maksimal 50 persen, khusus bagi pegawai yang sudah divaksin. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.

  • Supermarket dan swalayan

Kegiatan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 60 persen.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x