KJP Bulan Maret 2022 Sudah Dicairkan Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI? Ini Prosedur Pencairan KJP

- 4 Maret 2022, 18:50 WIB
KJP Bulan Maret 2022 Sudah Dicairkan Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI? Ini Prosedur Pencairan KJP
KJP Bulan Maret 2022 Sudah Dicairkan Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI? Ini Prosedur Pencairan KJP /Instagram JakOne Mobile./

UTARA TIMES - KJP bulan Maret 2022 kapan cair dan bagaimana cara untuk mencairkannya?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

KJP 2022 dibuat agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Lalu kapan KJP Bulan Maret 2022 cair? Melalui akun instagram P4OP @upt.p4op menyatakan bahwa dana KJP Januari, Februari dan Maret sebenarnya sudah dikirimkan ke rekening Bank DKI para penerima.

Baca Juga: KJP Bulan Maret 2022 Kapan Cair dan Masuk Rekening? Ternyata Begini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan!

Namun, pencairannnya tidak bisa sekaligus dan harus bertahap. Pemegang KJP Plus tidak bisa mengambil semua dananya dan harus diambil dengan rentang waktu 30 hari. Sebagaimana ditulis dalam akun @upt.p4op

“Selamat pagi. Selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.

Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.” tulis @upt.p4op dilansir Utara Times, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Seru! Tayang Perdana 8 Maret 2022 Intip Sinopsis Sinetron Nania Lain Dunia yang di Bintangi Cassandra Lee

P4OP juga menyatakan bahwa KJP Plus November Desember, Januari, Februari dan Maret sudah dicairkan Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI

“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

– Pada tgl 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.

– Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret).

Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya.”

Jadi, meskipun KJP bulan Maret 2022 sudah cair ke rekening masing-masing, dana tersebut masih tidak bisa diambil atau dicairkan dan menunggu informasi dari pemerintah DKI Jakarta mengenai tanggal pasti pencairannnya. ***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x