Kemenag Terbitkan Logo Label Halal Terbaru, Ini Alasannya Lengkap dengan Filosofinya

- 13 Maret 2022, 13:45 WIB
Kemenag Terbitkan Logo Label Halal Terbaru, Ini Alasannya Lengkap dengan Filosofinya
Kemenag Terbitkan Logo Label Halal Terbaru, Ini Alasannya Lengkap dengan Filosofinya /Instagram/gusyaqut/

UTARA TIMES – Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan logo label halal terbaru melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Logo label halal terbaru yang diterbitkan oleh Kemenag diberlakukan secara nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat keputusan penerbitan logo label halal terbaru ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Berdasarkan keputusan tersebut, logo label halal terbaru resmi dan efektif berlakuk terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Rekrutmen Polri 2022 segera Dibuka, Simak Persyaratan Lengkap dengan Link Pendaftaran

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukannya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham pada 12 Maret 2022.

Baca Juga: CATAT! Kapan Jadwal MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Indonesia?

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah