Ini Biang Keladi Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung: Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Garong Uang Rakyat

- 20 April 2022, 04:18 WIB
Ini Biang Keladi Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung: Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Garong Uang Rakyat
Ini Biang Keladi Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung: Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Garong Uang Rakyat /Kejagung RI/

UTARA TIMES- Kepala Kejaksaan Agung ( Kejagung RI) Burhanuddin menyampaikan kabar mengenai sosok biang keladi peristiwa kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Diketahui, Kejagung RI mengungkapkan dalam keterangan persnya pada Selasa, menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan garong uang rakyat (tindak pidana korupsi) pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu diduga akibat dari 4 tersangka yang telah melakukan ekspor CPO dan turunannya sejak bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kejagung juga memaparkan bahwa kelangkaan minyak goreng yang menjadi hajat hidup masyarakat menjadi perhatian Presiden Jokowi, sehingga ia mengintruksikan seluruh kementrian dan lembaga untuk mengedepankan sense of crisis.

Baca Juga: 5 Ucapan Hari Kartini 2022 Terbaru, Bagus untuk Caption IG, Facebook, hingga WhatsApp

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Kata Burhanuddin dalam keterangan Persnya sebagaimana dikutip Utara Times dari laman resmi Kejagung RI, 20 April 2022.

Dalam hal ini, Kejagung juga membeberkan sosok biang keladi perkara dugaan garong uang rakyat yang berakibat kelangkaan minyak goreng.

Dilansir dari laman Kejagung RI, berikut 4 Tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 19 April 2022.

1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah