Suap 100 Juta Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Malah Kena Borgol KPK

- 28 April 2022, 06:23 WIB
Suap 100 Juta Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Malah Kena Borgol KPK
Suap 100 Juta Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Ade Yasin Malah Kena Borgol KPK /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

UTARA TIMES- Bupati Bogor, Ade Yasin ditahan KPK karena di duga melakukan suap laporan keuangan demi mempertahankan predikat WTP.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut jika Ade Yasin ditahan karena diduga menyuap pegawai BPK Jawa Barat karena ingin Kabupaten Bogor mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.

Lebih lanjut, Dalam kronologi yang dijelaskan Firli, BPK Jabar menugaskan tim pemeriksa untuk mengaudit pemeriksaan intern laporan keuangan daerah atau yang disebut LKPD TA 2021 Pemkab Bogor.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari PIkiran Rakyat, kabar Ade Yasin, Bupati Bogor melakukan suap demi predikat WTP disampaikan Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan terduga pelaku tindak pidana korupsi Bupati Bogor Ade Yasin, di KPK, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Ade Yasin Bupati Bogor Akan Dimintai Keterangan Terkait Acara Rizieq Shihab

“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 sampai dengan 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” katanya.

Firli menyebutkan, tim pemeriksa dari BPK ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim.

Ade Yasin menerima laporan dari Ikhsan Ayyatullah sebagai Kasubid KAS Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. 

Mendengar hal itu, selanjutnya Ade Yasin memberikan respons agar laporan keuangan di pemerintahannya bisa meraih predikat WTP.

“AY merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’,” ujarnya.

Baca Juga: Manajemen Sinetron Ikatan Cinta RCTI Diberi Sanksi Denda 20 Juta Oleh Bupati Bogor Ade Yasin, 'Saya Pantau'!

Sebagai realisasi kesepakatan, Firli mengatakan Ikhsan dan Sekdis PUPR Maulana Adam memberikan uang sejumlah Rp100 juta. Uang tersebut diberikan Maulana Adam di salah satu tempat di Bandung.

Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Kemudian Firli menyatakan para penerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Ade Yasin Jadi Tersangka Kasus Suap BPK Jawa Barat

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah