Aturan Baru Kemendagri: Pencatatan Nama Pada KTP Tidak Boleh 1 Kata, Cek Selengkapnya di Sini!

- 24 Mei 2022, 08:10 WIB
Aturan Baru Kemendagri: Pencatatan Nama Pada KTP Tidak Boleh 1 Kata, Cek Selengkapnya di Sini!
Aturan Baru Kemendagri: Pencatatan Nama Pada KTP Tidak Boleh 1 Kata, Cek Selengkapnya di Sini! /

UTARA TIMES – Simak aturan baru Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengenai pencatatan nama pada KTP.

Adapun aturan baru Kemendagri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Melalui aturan baru Kemendagri tersebut, pencatatan nama identitas warga Negara Indonesia pada dokumen kependudukan seperti KTP wajib dicatat minimal dua kata dan tidak boleh disingkat.

Dikutip Utara Times dari Permendagri Nomor 73 tahun 2022, berikut ini informasi mengenai aturan baru Kemendagri terkait pencatatan nama pada KTP.

Baca Juga: Manusia Jubah Putih di Lampung Minta Sumbangan hingga Bikin Warga Resah Viral, Polisi: Sudah Diamankan

Aturan baru Kemendagri soal pencatatan nama pada KTP dan dokumen kependudukan lainnya tersebut telah ditetapkan pada 11 April 2022.

Peraturan tersebut juga telah diundangkan pada 1 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Peraturan tersebut berlaku untuk pencatatan identitas pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Momen Elon Musk Bertemu Jokowi, Tampilan Pendiri Space X Jadi Sorotan Netizen

Menurut pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud antara lain adalah biodata penduduk, kartu keluarga/KK, kartu identitas anak, KTP elektronik, surat keterangan kependudukan hingga akta pencatatan sipil.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama identitas pada dokumen kependudukan sesuai dengan pasal 4 ayat 2:

Baca Juga: Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 24 Mei 2022, Lengkap Jam Keberangkatan Tiap Stasiun

  1. Penulisan nama tidak bernada negatif, tidak multitafsir dan mudah dibaca,
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi,
  3. Jumlah kata paling sedikit adalah 2 kata

Sedangkan larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: KKN di Desa Penari Tembus 7.777.777 Penonton, Ini Kata Produser Manoj Punjabi

  1. Penulisan nama tidak boleh isingkat, kecuali tidak diartikan lain,
  2. Penulisan nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca,
  3. Penulisan nama tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Demikian informasi mengenai aturan baru Kemendagri terkait pencatatan nama pada KTP.***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x