Ini Pengertian Yellow Notice yang Dilakukan Interpol Atas Hilangnya Eril? Simak Selengkapnya Berikut Ini

- 3 Juni 2022, 10:40 WIB
Apa Itu Yellow Notice yang Dilakukan Interpol Atas Hilangnya Eril? Simak Selengkapnya Berikut Ini
Apa Itu Yellow Notice yang Dilakukan Interpol Atas Hilangnya Eril? Simak Selengkapnya Berikut Ini /

UTARA TIMES - Berikut adalah informasi mengenai apa itu Yellow Notice yang dilakukan Interpol atas hilangnya Eril.

Proses pencarian atas hanyutnya anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yaitu Eril masih terus dilakukan, hingga akhirnya Interpol merilis Yellow Notice.

Adapun Interpol telah menerbitkan Yellow Notice sejak awal bulan Juni yakni pada tanggal 1 Juni 2022 terkait hanyutnya Eril.

Baca Juga: INFO UPDATE Pusat Gempa Hari Ini 3 Juni 2022: Titik Lokasi Gempa Terkini Sukabumi Hingga Luwu Utara

Lantas apa sebenarnya Yellow Notice yang dilakukan Interpol atas hanyutnya Eril pada 26 Mei 2022 di Sungai Aare Bern, Swiss?

Inilah ulasan mengenai Yellow Notice :

Yellow Notice merupakan bentuk pemberitahuan untuk pencarian orang yang hilang. Dengan terbitnya Yellow Notice ini memungkinkan kepolisian di seluruh dunia akan melakukan pencarian atas nama orang yang hilang.

Baca Juga: Ms Marvel Kapan Tayang di Disney Plus Hotstar? Berikut Jadwal Tayang Lengkap dengan Trailernya

Adapun untuk kode dari Yellow Notice sendiri biasanya dipakai untuk mencari anak yang hilang atau orang dewasa yang tidak dapat mengidentifikasi atau mengenali dirinya sendiri alias amnesia.

Selain Yellow Notice, dalam lingkup Interpol dikenal dengan istilah Red Notice. Namun antara Yellow Notice dan Red Notice keduanya berfungsi sama yaitu sama-sama untuk melakukan suatu pencatian.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah