Berikut Syarat-syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH Di Bulan Juni 2022

- 5 Juni 2022, 23:52 WIB
Berikut Syarat-syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH Di Bulan Juni 2022
Berikut Syarat-syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH Di Bulan Juni 2022 /pexels/ahsanjaya

2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

3. Tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Ini Link Live Streaming Indonesia U-19 Vs Meksiko di Toulon Cup 2022, Tinggal Klik

4. Merasakan dampak pandemi Covid-19 atau mengalami PHK.

5. Terdaftar dalam data DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.

Dua bansos yang diperuntukkan bagi masyakarat kurang mampu ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022.

Besaran BPNT sendiri adalah Rp2,4 juta yang disalurkan dalam beberapa tahap, dengan nominal Rp200.000 setiap bulannya.

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Ini Link Live Streaming Indonesia U-19 Vs Meksiko di Toulon Cup 2022, Tinggal Klik

Sementara itu, besaran PKH bervariasi tergantung dengan kategori penerimanya.

Berikut ini tujuh kategori penerima bansos Program Keluarga Harapan beserta nominal bantuan yang diterimanya.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah