Kolonel Priyanto Pembunuh Dua Sejoli Handi dan Salsabila Dihukum Seumur Hidup

- 8 Juni 2022, 18:15 WIB
Kolonel Priyanto Pembunuh Dua Sejoli Handi dan Salsabila Dihukum Seumur Hidup
Kolonel Priyanto Pembunuh Dua Sejoli Handi dan Salsabila Dihukum Seumur Hidup /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

UTARA TIMES - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto pembunuh dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg Jawa Barat.

Kolonel Priyanto menurut Majelis hakim terbukti secara sadis dan berencana membunuh Handi Saputra dan Salsabila.

Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada Kolonel Priyanto yang terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, dikutip Utara Times dari ANTARA, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Ini Jadwal Pertandingan Persebaya di Piala Presiden 2022, Catat Tanggal dan Jam Mainnya Berikut

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer," lanjutnya.

Selain divonis hukuman seumur hidup, majelis hakim pun resmi memecat Kolonel Priyanto dari satuan militer.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Jadwal Film Horor KKN ANTV Malam ini Rabu, 8 Juni 2022 ’13 The Haunted' Berikut Ulasannya

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah