Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni

- 12 Juni 2022, 07:49 WIB
ilustrasi/Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni 2022
ilustrasi/Info Razia Kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Operasi Patuh Lodaya 2022 Mulai 13-26 Juni 2022 /Beritajatim.com

 

UTARA TIMES - Berikut info razia kendaraan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dalam Operasi Patuh 2022.

Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai 13-26 Juni 2022 temasuk di wilayah Jabar seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi.

Selama Operasi Patuh Lodaya 2022, seluruh jajaran Kepolisian bakal memeriksa surat-surat kendaraan serta menindak jenis 8 jenis pelanggaran.

Apa saja jenis pelanggaran yang akan ditindak kepolisan selama razia kendaran dalam Operasi Patuh 2022? berikut informasinya.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Operasi Patuh 2022 Lengkap dengan 8 Pelanggaran yang di Hindari Pengguna Lalu Lintas

Perlu diketahui jika Operasi Patuh Lodaya 2022 bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Demikian disampaikan Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.

"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya dikutip Utara Times.

Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan ada 8 jenis pelanggaran yang bakal menjadi sasaran utama selama Operasi Patuh Lodaya 20222, diantaranya ialah:

1. Knalpot Bising (tidak standar)

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini Minggu, 12 Juni : Ada Persib vs Bali United dan Persikabo vs Persik Kediri

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Baru Saja Terjadi! Gempa Terkini JATIM Hari Ini, Pusat Gempa Pacitan 12 Juni 2022, Magnitudo 5,3

5.Menggunakan HP saat mengemudi

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual.

Demikian info informasi mengenai razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022 di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah