UTARA TIMES – Berikut informasi mengenai operasi patuh 2022 yang dilakukan oleh Korlantas Kepolisian Republik Indonesia catat 8 pelanggaran lalu lintas yang bakal polisi razia.
Perlu tahu bahwa operasi patuh 2022 dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat maka catat 8 pelanggaran lalu lintas yang polisi bakal razia.
Diketahui bahwa polisi bakal razia 8 pelanggaran lalu lintas berikut dalam operasi patuh 2022 maka catat dan patuhi aturannya.
Berikut 8 pelanggaran lalu lintas yang polisi bakal razia pada operasi patuh 2022 ingat, catat, dan patuhi aturannya.
Dimana 8 pelanggaran lalu lintas yang polisi razia pada operasi paruh 2022 ini Utara Times lansir dari PMJNews.
1.Knalpot Tidak Standar
Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan Rotator
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: PMJ News