Mulai Hari Ini Operasi Patuh 2022, Ingat 8 Pelanggaran Lalu Lintas Saat Razia Polisi

- 13 Juni 2022, 09:40 WIB
Mulai Hari Ini Operasi Patuh 2022, Ingat 8 Pelanggaran Lalu Lintas Saat Razia Polisi
Mulai Hari Ini Operasi Patuh 2022, Ingat 8 Pelanggaran Lalu Lintas Saat Razia Polisi /tribratanews.polri.go.id/

UTARA TIMES Ingat mulai hari ini Senin 13 Juni 2022, operasi patuh dilaksanakan. oleh Karenanya ingat 8 pelanggaran lalu lintas yang bakal polisi razia.

Sebagai informasi bahwa operasi patuh 2022 diagendakan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat maka catat 8 pelanggaran lalu lintas yang polisi bakal razia.

Operasi Patuh 2022 ini akan berjalan dari hari ini 13 Juni - 26 Juni 2022, maka catat 8 pelanggaran lalu lintas berikut yang menjadi incaran polisi saat razia.

Inilah 8 pelanggaran lalu lintas pada operasi patuh 2022 untuk keselamatan bersama dan menghindari tilang saat razia polisi.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Hari Ini 13-26 Juni 2022, Inilah Denda Tilang dan Sasarannya

1.Knalpot Tidak Standar

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x