Ini 8 Pelanggaran Incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, Lengkap dengan Nominal Dendanya

- 13 Juni 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi. Ini 8 Pelanggaran Incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, Lengkap dengan Dendanya
Ilustrasi. Ini 8 Pelanggaran Incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, Lengkap dengan Dendanya /Tim Purwakarta News/

UTARA TIMES Berikut 8 pelanggaran yang akan menjadi incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi.

8 pelanggaran ini akan menjadi incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, mengingat pelanggaran ini sering terjadi dan dianggap biasa oleh masyarakat.

Dalam artikel ini aka nada 8 pelanggaran incaran Razia Operasi Patuh 2022 Polisi, lengkap dengan denda dan peraturan yang dilanggaranya.

Sebelumnya Korps Lau Lintas Kepolisian Republik Indonesia menggenal Razia Operasi Patuh 2022 dimulai dari tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022.

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Malam Ini: Link Live Streaming Bhayangkara FC Vs Persebaya, Kick Off 20.30 WIB!

Tujuan adanya Razia Operasi Patuh 2022 yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia adalah bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, disebabkan pelanggaran di jalan.

Dan dalam Razia Operasi Patuh 2022 yang dilakukan Polisi ini akan menggunakan sistem tilang manual, dan akan dikenakan denda bagi setiap yang melanggar.

Baca Juga: Didampingi Atalia, Ini Potret Detik-detik Ridwan Kamil Masukkan Tanah ke Liang Lahat Eril

Berikut 8 pelanggaran yang menjadi incaran Razia Operasi Patuh 2022 lengkap dengan dendanya:

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x