Polisi Rilis Aturan Larangan Sandal Jepit Dipakai Pengendara Motor: Itu Bentuk Perlindungan

- 15 Juni 2022, 12:20 WIB
Polisi Rilis Aturan Larangan Sandal Jepit Dipakai Pengendara Motor: Itu Bentuk Perlindungan
Polisi Rilis Aturan Larangan Sandal Jepit Dipakai Pengendara Motor: Itu Bentuk Perlindungan /RAHMAD/ANTARA FOTO

UTARA TIMES - Polisi merilis aturan larangan sandal jepit dipakai pengendara motor.

Adapun aturan larangan sandal jepit dipakai pengendara motor, bertepatan dengan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung 13-26 Juni 2022.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, menjelaskan aturan larangan sandal jepit dipakai pengendara motor demi menjaga keselamatan saat berkendara.

Firman menjelaskan penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor sangat tidak disarankan karena dapat mengakibatkan fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Berjalan 3 Hari, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Polisi

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ucapnya dikutip Utara Times dari lama Korlantas Polri, Rabu 15 Juni 2022.

Oleh sebab itu, Firman pun berharap seluruh masyarat mengikuti aturan larangan sandal jepit dipakai pengendara motor agar bisa menjaga keselamatan.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," jelasnya.

Baca Juga: DAFTAR 24 Negara yang Lolos Piala Asia 2023, Ada Indonesia, Malaysia, Thailand Vietnam

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x