UTARA TIMES - Hari ke 4 memasuki Operasi Patuh 2022 keluar pernyataan berkendara pakai sendal jepit ditilang.
Pasalnya perkara sendal jepit pada Operasi Patuh 2022 menjadi mimik pembicaraan.
Seperti yang diketahui bahwa Operasi Patuh 2022 sudah berjalan sejak 13 Juni 2022 dan akan berakhir pada 26 Juni 2022 sampai heboh pakai sandal jepit ditilang.
Agar lebih jelas dapat dibaca pada ulasan ini perihal klarifikasi dari Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Profil dan Biodata Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan yang Baru Lengkap dengan Usia dan Karir
Kakorlantas Polri mengatakan bahwa tidak ada penilangan karena menggunakan sandal jepit ketika berkendara.
Petugas hanya memberi peringatan untuk keselamatan saat berkendara, karena sebaiknya menggunakan pakaian yang tertutup.
Hal tersebut disarankan untuk mengurangi resiko ketika berkendara menggunakan sepeda motor.
Pasalnya, fakta di lapangan mengatakan bahwa korban kecelakaan rata-rata ada pengguna kendaraan roda dua maka dari itu disarankan untuk menggunakan alas kaki yang tertutup.
Hal tersebut juga berhubungan dengan tema Operasi Patuh 2022 "Dengan Tertibkan Lalu Lintas, Kita Selamatkan Anak Bangsa"
Jadi, berkendara menggunakan sandal jepit tidak ditilang namun saja disarankan untuk menggunakan alas kaki yang tertutup untuk mengurangi resiko.
Demikian informasi mengenai Operasi Patuh 2022 yang merupakan klarifikasi penggunaan sandal jepit.***