Operasi Patuh 2022: Klarifikasi, Berkendara Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang

- 16 Juni 2022, 14:30 WIB
Operasi Patuh 2022: Klarifikasi, Berkendara Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang
Operasi Patuh 2022: Klarifikasi, Berkendara Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang /

UTARA TIMES - Hari ke 4 memasuki Operasi Patuh 2022 keluar pernyataan berkendara pakai sendal jepit ditilang.

Pasalnya perkara sendal jepit pada Operasi Patuh 2022 menjadi mimik pembicaraan.

Seperti yang diketahui bahwa Operasi Patuh 2022 sudah berjalan sejak 13 Juni 2022 dan akan berakhir pada 26 Juni 2022 sampai heboh pakai sandal jepit ditilang.

Agar lebih jelas dapat dibaca pada ulasan ini perihal klarifikasi dari Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan yang Baru Lengkap dengan Usia dan Karir

Kakorlantas Polri mengatakan bahwa tidak ada penilangan karena menggunakan sandal jepit ketika berkendara.

Petugas hanya memberi peringatan untuk keselamatan saat berkendara, karena sebaiknya menggunakan pakaian yang tertutup.

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 12 13 14 15 16 di Disney Plus Hotstar dan TV3 Lengkap Jadwal Tayang

Hal tersebut disarankan untuk mengurangi resiko ketika berkendara menggunakan sepeda motor.

Pasalnya, fakta di lapangan mengatakan bahwa korban kecelakaan rata-rata ada pengguna kendaraan roda dua maka dari itu disarankan untuk menggunakan alas kaki yang tertutup.

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 11 Full Movie Terbaru Lengkap Sinopsis dan Jadwal Tayang TV3 Malaysia

Hal tersebut juga berhubungan dengan tema Operasi Patuh 2022 "Dengan Tertibkan Lalu Lintas, Kita Selamatkan Anak Bangsa"

Jadi, berkendara menggunakan sandal jepit tidak ditilang namun saja disarankan untuk menggunakan alas kaki yang tertutup untuk mengurangi resiko.

Baca Juga: Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 13 Full HD Sub Indo Lengkap Sinopsis: Ketika Melur Pergi dengan Karl

Demikian informasi mengenai Operasi Patuh 2022 yang merupakan klarifikasi penggunaan sandal jepit.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: TMC Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x