Siap-siap bagi yang terbiasa melawan arus, pada Operasi Patuh 2022, aksi ini jadi sasaran Operasi Patuh. Sanksinya, denda Rp500.000.
Main HP
Pakai telepon seluler atau HP saat berkendara, diancam hukuman denda paling banyak Rp750.000.
Helm Non-SNI
Bagi pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250.000.
Sabuk Pengaman
Sanksi denda maksimal Rp250.000 akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
Bonceng lebih dari satu
Denda paling banyak Rp250.000.
Delapan pelanggaran di atas akan dilakukan tilang elektronik (ETLE). Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan diberikan kertas tilang.