Operasi Patuh Jaya Sampai Tanggal Berapa? Begini Informasi Resminya dari Korlantas

- 19 Juni 2022, 12:24 WIB
Informasi mengenai Operasi Patuh Jaya Sampai Tanggal Berapa? Begini Informasi Resminya dari Korlantas.
Informasi mengenai Operasi Patuh Jaya Sampai Tanggal Berapa? Begini Informasi Resminya dari Korlantas. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Siap-siap bagi yang terbiasa melawan arus, pada Operasi Patuh 2022, aksi ini jadi sasaran Operasi Patuh. Sanksinya, denda Rp500.000.

Main HP

Pakai telepon seluler atau HP saat berkendara, diancam hukuman denda paling banyak Rp750.000.

Helm Non-SNI

Bagi pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250.000.

Sabuk Pengaman

Sanksi denda maksimal Rp250.000 akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bonceng lebih dari satu

Denda paling banyak Rp250.000.

Delapan pelanggaran di atas akan dilakukan tilang elektronik (ETLE). Para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak akan diberikan kertas tilang.

Halaman:

Editor: Abdul Hamid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah