Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara

- 26 Juni 2022, 01:22 WIB
Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara
Besok Hari Terakhir Operasi Patuh 2022 Sampai Jam berapa? Berikut Aturan yang Harus Ditaati Pengendara /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

UTARA TIMES - Diketahui bahwa kepolisian sedang menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia dari tanggal 13 Juni sampai besok 26 Juni 2022, lalu sampai jam berapa operasi tersebut?

Perlu diketahui kepolisian akan menindak sedikitnya ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dari Operasi Patuh 2022, simak ulasannya disini.

Sebagai informasi tidak tanggung-tanggung, ancaman denda kepada pelanggar bisa sampai Rp3 juta, untuk itu perlu mengetahui sampai jam berapa Operasi Patuh 2022 lengkap dengan aturan yang harus ditaati pengendara di lalu lintas.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini, 26 Juni 2022 Lengkap Penjelasan Weton dan Khodam Minggu Pon

Kemudian pihak kepolisian bakal melakukan operasi ini di sejumlah lokasi untuk mendisiplinkan para pengguna jalan raya, lalu Operasi Patuh 2022 sampai jam berapa?

Diketahui bahwa salah satu tujuan Operasi Patuh 2022 dilakukan demi meningkatkan kesadaran para pengguna jalan akan kesadaran berlalu lintas.

Perlu diketahui Kegiatan Operasi Patuh 2022 ini juga digelar sebagai wujud nyata untuk mengurangi angka fatalitas akibat kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Apakah Berbahaya Dampak Hujan Meteor Bootid 27 Juni 2022, Berikut Informasi Fenomenanya

Sebagaimana dilansir Utara Times dari berbagai sumber, Operasi Patuh 2022 sampai jam berapa yakni memyesuaikan masing-masing petugas kepolisian, umumnya dilakukan di jam kerja, untuk itu bisa simak aturan yang harus ditaati pengendara berikut ini.

Operasi Patuh Jaya 2022 ini dijadwalkan digelar selama dua pekan terhitung 13 Juni 2022.

- Kebut-kebutan di jalan raya

Baca Juga: Jadwal MotoGP Belanda 2022 Minggu 26 Juni: Jam Berapa Balapan Dimulai? Catat Jam Berikut Ini

Pelanggaran mengenai aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.

- Memakai lampu rotator

Pelanggaran mengenai penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga: Hujan Meteor Bootid 27 Juni 2022 Apakah Berbahaya Bagi Bumi? Simak Penjelasan Dampak Fenomena Astronomi Ini

- Tak memakai sabuk pengaman

Pelanggran ini dibahas dalam penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.

- Berboncengan lebih dari satu orang

Baca Juga: Jadwal Volleyball Nations League atau VNL 2022 Hari Ini 26 Juni Lengkap dengan Link Live Streaming O Channel

Pelanggran ini akan dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal mencapa Rp250 ribu.

- Melawan Arus

Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.

- Knalpot Tak Standar

Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Aturan Car Free Day Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juni 2022: Ini yang Wajib Dilakukan dan Dihindari

- Tak menggunakan helm SNI

Penlanggaran mengenai ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.

- Menggunakan HP saat berkendara

Baca Juga: Apakah Berbahaya Dampak Hujan Meteor Bootid 27 Juni 2022, Berikut Informasi Fenomenanya

Diketahui pelanggaran mengensi tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.

Demikian ulasan mengenai besok hari terakhir Operasi Patuh 2022 sampai jam berapa, lengkap dengan aturan yang harus ditaati pengendara.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah