Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar agar Lolos

- 26 Juni 2022, 13:40 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar agar Lolos
Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar agar Lolos /

 

UTARA TIMES - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 sudah dibuka.

Dalam artikel ini tersedia informasi syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34.

Adapun syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 sama seperti gelombang sebelumnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 bisa dilakukan melalui www.prakerja.go.id.

Peserta yang dinyatakan lolos program Kartu Prakerja Gelombang 34 berhak mendapat bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini, 26 Juni 2022, Ada King Arthur: Legend Of The Sword, Berikut Sinopsisnya

"Yuk yang nanyain gelombang 34 langsung klik "Gabung Gelombang"! Jangan disia siakan kesempatannya Sob! Gabung, gabung, gabung!!!," tulis akun Prakerja di Instagram prakerja.go.id, dikutip Utara Times.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 34:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

Baca Juga: 29 Juni 2022 Ada Apa? Fenomena Bulan Baru Pelengkap Hujan Meteor Bootid Tahun Ini

4. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Sementara syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 34 ialah sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Puncak Hujan Meteor Bootid 27 Juni 2022 Jam Berapa di Jakarta, Jayapura dan Kota Lainnya di Indonesia?

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai cara dan syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 34 yang sudah dibuka.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah