UTARA TIMES - Berikut fakta-fakta penyelewengan dana ACT hingga Densus 88 terjung langsung.
Informasi dan kabar penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT dan beredar kabar Densus 88 langsung yang menangani.
Kasus penyelewengan dana umat ACT ini membuat banyak masyarakat kecewa dan geram, karena ACT selama ini menggunakan atas nama kemanusiaan setiap kali menggalang dana.
Dan berikut fakta-fakta penyelewengan dana umat ACT yang mana hingga Densus 88 terjun langsung:
1. Penyelewengan Diungkap Media
Kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh oknum yang ada di ACT diungkap pertama kali pada Sabtu 2 Juli 2022 melalui media, dengan judul “Aksi Cepat Tanggap Cuan”.
2. Dana Milyaran Masuk Ke Rekening Pribadi
Informasi juga penyelewengan dana umat ACT juga ditengarai oleh salah satu mantan Presiden ACT Ahyudi yang mentransfer uang dengan jumlah milyaran ke rekening pribadinya.
Baca Juga: Netizen Merasa Tertipu, Ternyata Ini Isi Akun OnlyFans Milik Devy Anastasia MasterChef Indonesia
3. Petinggi ACT Mendapat Gaji Fantastis dan Fasilitas Mewah
Ahyudi juga selaku mantan presiden ACT dikabarkan mendapatkan gaji sebesar Rp. 250 juta perbulan dengan fasilitas mobil Alphard, CRV padalah perusahaan ACT disebut dan terdaftar sebagai perusahaan “non profit”.
4. Mengambil 13,5 Persen untuk Operasional
Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT mengambil 13,5 persen dari dana umat yang disumbangkan untuk keperluan operasional dan kebutuhan esensial lainya.
Ibnu Khajar mengatakan bahwa ACT adalah perusahaan penampung donasi dan bukan sekedar penyalur zakar murni.
Baca Juga: Draft Jadwal Liga 1 2022: Persib Tantang Bhayangkara FC di Laga Perdana
5. Ramai hastag #AksiCepatTilep dan #JanganpercayaACT
Usai beredar penyelewengan dana umat ACT yang memakan uang hingga milyaran, para netizen berbondong-bondong membuat hartag #AksiCepatTilep dan #JanganpercayaACT.
Hal ini dikarenakan masyakarat sudah terlanjur kecewa dan geram dengan aksi oknum-oknum di ACT yang berusaha memperkaya diri sendiri dari uang donasi umat.
6. Kasus ini dalam Penyelidikan Kepolisian
Dugaan penyelewengan dana ini ternyata terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga mengungkap bahwa adanya dugaan lain yaitu pendanaan aktivitas terlarang yang dilakukan oleh ACT terhadap suatu kelompok.
Maka dari itu PPATK dengan adanya dugaan pendanaan kepada aktivitas kelompok radikal, maka melaporkan ACT kepada Densus 88 untuk segera menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak berlarut-larut.
Baca Juga: Hasil AFF U19 Hari Ini: Malaysia vs Kamboja, Skor Akhir 2-1, Laos Puncak Klasemen Sementara Grup B
Demikian fakta-fakta penyelewengan dana umat ACT sehingga Densus 88 terjun langsung.***