Adapung mingling merupakan salah satu dari tujuh modus pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang.
Mingling secara bahasa dalam Kamus Bahasa Inggris – Indonesia itu memiliki arti yakni bercampur.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Idul Adha 2022 Kemenag, Rayakan Hari Raya Kurban dengan Klik Link Berikut
Sedangkan menurut PPATK mingling adalah mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
Pesatnya kemajuan teknologi dan arus globalisasi membuat kegiatan usaha penyedia barang dan/atau jasa lainnya juga dapat menjadi lahan yang empuk bagi para pelaku kejahatan pencucian uang.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Idul Adha 2022 NU, Rayakan Hari Raya Kurban dengan Klik Link Berikut
Demikian penjelasan apa itu mingling, salah satu modus yang digunakan seseorang dalam melalukan pencucian uang yang tengah viral.***