Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Berlaku Senin-Jumat, 18-22 Juli 2022: Ada Lokasi dan Jam Operasi

- 18 Juli 2022, 05:27 WIB
Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Berlaku Senin-Jumat, 18-22 Juli 2022: Ada Lokasi dan Jam Operasi
Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Berlaku Senin-Jumat, 18-22 Juli 2022: Ada Lokasi dan Jam Operasi /Antara/M Ibnu Chazar/

UTARA TIMES – Aturan ganjil genap Jakarta akan berlaku kembali mulai hari Senin hingga Jumat.

Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini, berlaku untuk hari Senin-Jumat mulai tanggal 18-22 Juli 2022 lengkap lokasi dan jam operasi.

Aturan ganjil genap Jakarta merupakan peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.

Setidaknya akan terdapat 26 lokasi atau ruas jalan yang akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta mulai hari Senin-Jumat 18-22 Juli 2022.

Baca Juga: 18 Juli 2022 Memperingati Apa, Hari Apa? Ada Hari Nelson Mandela Internasional, Simak Sejarahnya

Hal tersebut dikarenakan direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah titik penerapan ganjil genap Jakarta dari yang semula 13 kawasan menjadi 26 kawasan.

Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Berikut aturan ganjil genap Jakarta hari Senin-Jumat 18-22 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah