Video Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Beredar di Medsos, Ini Hukum Pidana Bagi yang Ikut Membagikan

- 19 Juli 2022, 02:00 WIB
Video Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Beredar di Medsos, Ini Hukum Pidana Bagi yang Ikut Membagikan
Video Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Beredar di Medsos, Ini Hukum Pidana Bagi yang Ikut Membagikan /Antara/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Baca Juga: Sinopsis Film Korea 2037, Kisah Tragis Seorang Gadis Korban Pemerkosaan yang Dihukum Penjara

Dikutip Utara Times dari video YouTube Faisal_Justice Fighter yang diunggah 10 November 2021, membagikan foto atau video korban juga perlu memperhatikan koridor hukum yang berlaku.

“Saya paham mungkin maksud dari memfoto tersebut (korban kecelakaan) ingin menginformasikan ke media sosial agar keluarga korban atau orang yang kenal dengan korban di jalan bisa dikenali dan memberi kabar ada korban barangkali korban tersebut adalah keluarganya,” kata Faisal.

Baca Juga: Film Korea 2037 Tayang Dimana? Inilah Link Nonton Legal Film 2037 Sub Indo yang Viral di TikTok

“Akan tetapi hal tersebut harus memperhatikan koridor-koridor hukum, norma dan kesusilaan,” terangnya.

Bahkan penyebar foto atau video korban dapat terjerat hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Baca Juga: Daftar Nama Asli Pemain Film 2037 yang Viral di TikTok, Kisah Seorang Gadis Korban Pemerkosaan yang Dipenjara

Adapun pasal 27 ayat 1 berbunyi sebagai berikut.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan merupakan perbuatan yang dilarang.”

Jika hal tersebut dilakukan maka akan dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah